Abstract :
Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barangsiapa melanggar larangan tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perkara tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara putusan Nomor 360/Pid.B/2017/PN.JKT.BRT. Demi mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode yuridis normatif, dimana penulis berusaha mengumpulkan data yang terdiri dari literatur, peraturan perundang-undangan yang berlaku, karya tulis para ahli dan lainnya. Hasilnya menunjukan yaitu: 1). Bagaimana penerapan hukum tindak pidana penipuan melalui media online berdasarkan hukum positif di Indonesia. 2). Apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Putusan Nomor 360/Pid.B/2017/PN.JKT.BRT dalam kasus tindak pidana penipuan melalui media online sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kata Kunci : Penipuan, Undang-Undang ITE, KUHP