DETAIL DOCUMENT
Penolakan Permohonan Pendaftaran Hak Merek Dagang "PUREBABY " Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/Pdt.Sus-HKI/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Galang, Panca Satriya
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:51:19 
Abstract :
Perdagangan global di era sekarang ini, hanya dapat dipertahankan jika memiliki iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, merek menjadi salah satu hal yang sangat penting dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Dalam kasus dilapangan ditemukan sengketa merek antara MY BABY dengan merek PUREBABY dimana pada putusan Pengadilan Niaga menyatakan merek PUREBABY mempunyai persamaan pada pokoknya, secara konseptual,unsur kata, persamaan bunyi dengan merek MY BABY (merek terkenal dan lebih dulu), sementara pada putusan Kasasi Majelis Hakim menyatakan merek PUREBABY tidak mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek MY BABY, akan tetapi pada putusan Peninjauan Kembali Majelis Hakim menyatakan merek PUREBABY beriktikad tidak baik untuk mendompleng merek MY BABY yang sudah terbukti sebagai merek terkenal , karena sudah terdaftar di 8 (delapan) negara dengan upaya pengiklanan melalui website yang terus menerus. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pendapat pengadilan dalam memutus perkara sengketa merek antara merek MY BABY dengan merek PUREBABY dan mengetahui pengertian persamaan pada pokoknya dalam perkara sengketa merek tersebut. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada norma­ norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa timbul perbedaan pendapat pengadilan terhadap penerapan Pasal 6 Ayat (1) UU Merek No. 15 Tahun 2001, antara merek MY BABY dengan merek PUREBABY. Penerapan prinsip persamaan pada pokoknya dalam perkara tersebut adalah secara konseptual, unsur kata, persamaan bunyi pada merek PUREBABY dengan merek MY BABY. Karena diharapkan agar Majelis Hakim lebih hati-hati dalam memutuskan perkara sengketa merek antara merek MY BABY dengan merek PUREBABY guna mendapat kepastian hukum. Kata Kunci : Merek, Purebaby, Perbedaan Pendapat Pengadilan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya