Abstract :
Kata Kunci : Penjatuhan Pidana Minimal, Anak , Pencabulan dan Perlindungan Anak.
Dalam penelitian ini, diketahui pada praktiknya hakim masih seringkali menjatuhkan putusan dibawah batas minimal kepada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, contohnya dapat ditemukan dalam perkara Putusan Pengadilan Negri Wonogiri pada putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2015/PN.WNG,
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) bulan terhadap terdakwa bernama Iksan Bima Prakosa bin Aris Sutikno berumur 19 tahun/01 November 1995, Sedangkan korban bernama Forda Ellen Imsharika Binti Kontak lahir di Wonogiri tanggal 6 Juni tahun 2003, dan masih duduk di kelas VII(Kelas I) SMP Muhammadiyah 8 Wonogiri. Dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder, dimana bahan-bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier.
Kesimpulan penelitian ini adalah penyebeb majelis hakim dalam memutus perkara putusan Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.WNG yang di dalam putusannya menjatuhkan terdakwa pidana dibawah batas minimum. Namun hakim punya pertimbangan lain dalam perkara ini salah satu diantaranya adalah pelaku dan korban masih labil dan bertindak hanya berdasarkan hawa nafsu semata serta pelaku dan korban berpikiran jika hubungan badan layaknya suami istri dilakukan dengan dasar suka sama suka bukanlah suatu perbuatan yang salah. Hakim dalam hal ini mempunyai pendapat sendiri dan bisa saja menjatuhkan pidana dibawah minimal karena Dalam Rakernas Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia menghasilakan
keputusan yakni menyebutkan Hakim dapat menjatuhkan putusan di bawah pidana minimal khusus dengan syarat asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifat kasuistis dan tidak berlaku umum.