DETAIL DOCUMENT
Putusan Lepas (Onstlag Van All Recht Vorvologing) Dari Tuntutan Terhadap Tindak Pidana Fidusia Studi Kasus No: 289/Pid.Sus/2015/Pn.Jmb
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Jospen, Sihotang
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:52:22 
Abstract :
Penelitian ini menjelaskan tentang Putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan terhadap suatu perkara pidana fidusia berdasarkan KUHAP, bisa berbentuk putusan pemidanaan, putusan yang membebaskan terdakwa dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini, untuk mengetahui dalam memutus lepas dari tuntutan terhadap tindak pidana fidusia. Dalam kasus perkara Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. Dan akibat hukum dari putusan lepas dari tuntutan tindak pidana fidusia dalam kasus perkara Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.Jmb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu meneliti dari bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan bahwa Dalam hal ini apabila melihat fakta-fakta di persidangan unsur-unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi. Setiap peralihan yang tidak mendapatkan persetujuan dari penerima fidusia baik yang dilakukan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan. Akibat hukum lainya, dapat diajukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP). Kata Kunci: Putusan Lepas dari Tuntutan, Tindak Pidana Fidusia 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya