Abstract :
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Majelis hakim yang menolak Eksepsi yang menyatakan Gugatan prematur. Bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang tidak memperhatikan proses bipartit terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahap berikutnya yang diputus oleh hakim dalam Putusan Nomor 59K/PDT.SUS-PHI/2016. Pemenuhan kewajiban yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya bisa dipenuhi jika dua pihak yang berselisih sama-sama memenuhi kewajiban untuk mengupayakan perundingan bipartit. Namun, kegagalan perundingan bipartit hubungan industrial karena salah satu pihak menolak berunding dan tidak dapat berlanjut dalam tahap triparti Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun kewajiban membentuk Lembaga Kerjasa Biparti (LKB) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewajiban proses biparti yang menjadi pertimbangan hakim yang menjadi sebuah syarat formil dalam melaksanakan proses pengadilan hubungan industrial yang konkrit sesuai dengan perundangan-undangan yang ada dan wajib dipatuhi.
Kata kunci : bipartit, LKB, gugatan prematur, pertimbangan hakim