Abstract :
Pencabulan adalah sebuah perbuatan yang berkenan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab undang-undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi kasus tindak pidana pencabulan yang korbanya adalah anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan penjatuhan dalam pasal 81 ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam putusan Nomor: 776 K/PID.SUS/2015 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan 776 K/PID.SUS/2015 penelitian mengunakan metode yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian deskripsi normatif, jenis data yang digunakan yaitu dengan skunder yang diproleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan unsur-unsur pasal 81 ayat (2) undang-undang 23 Tahun 2002 dalam putusan 776 K/PID.SUS/2015 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dengan: Unsur setiap orang/ barang siapa telah terpenuhi, Unsur dengan sengaja telah terpenuhi, unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain telah terpenuh. Alasan apa yang membuat Hakim menjatuhkan pidana pada putusan 776 K/PID.SUS/2015 telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Mendasarkan pada pembuktian dengan alat bukti yang sah
yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa: telah terpenuhinya unsur-unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta dengan telah terpenuhinya syarat-syarat
pemidanaan baik pada orangnya atau pada perbuatannya. Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negari Lamongan berkeyakinan bahwa terdakwa Muhammad Lutfan terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya? dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan maka dari itu hakim telah melakukan kekeliruan dengan menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang sesharusnya yang telah di atur.
Kata kunci : Penerapan ,Sanksi Pidana, Pelaku Pidana.