Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bahwa Penerapan dakwaan Penuntut Umum yang Memformulasikan dakwaan altrnatif bukan komulatif dalam penggabungan Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sekaligus mengetahui dan menganalisis bahwasanya Pertimbangan Hakim Nomor 632K/Pid.Sus/2016 dalam pemidanaan yang mengkualifikasikan sebagai perbuatan Penempatan Luar negeri Bukan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Terdakwa.
Untuk meneliti hal tersebut diatas penulis menggunakan metode penelitian pendekatan normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan data hukum sekunder, data hukum sekunder adalah yang sudah diolah dan didokumentasikan sehingga sering juga disebut data kepustakaan. Sumber data yang digunakan adapun bahan-bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini antara lain : Bahan Hukum Primer adalah data penelitian langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang diteliti. Data primer diperoleh melalui bahan yang mendasari dan berkaitan dengan penulisan ini, yaitu:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang?Undang Nomor 21 tahun 2007, Undang?Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang?Undang 39 Tahun 2004, Dan Bahan Hukum Sekunder adalah data yang diperoleh dengan mengadakan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini mencakup asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, dan perbandingan hukum. Selain itu buku yang berisi para pendapat pakar hukum yang berkaitan dengan tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan hasil penelitian Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan Ibu Yuliana jati secara bersama- sama oleh Sutadi (dakwaan terpisah) didalam jaksa penuntut umum melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Semarang. Di Pengadilan Tinggi Semarang memutus menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum, yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 298/Pid.Sus /2015/PT.Smg. Menetapkan Ibu Yuliana tetap ditahan, serta membebankan Yuliana untuk membayar pekara dalam kedua tingkat sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus) serta dalam tingkat kasasi hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut umum ditolak dan memperhatikan pasal 103 c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP, Undang-undang nomor 8 tahun1981, undang-undang nomor 48 tahun 2009 dan Undang- Undang nomor 14 tahun 1985.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Perdagangan Orang