DETAIL DOCUMENT
Aspek Hukum Pidana Dalam Peralihan Obyek Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 205/Pid.sus/2015/PN.Bgr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Martin, Robert Baluto
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:53:01 
Abstract :
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Peralihan Obyek Fidusia, Pemidanaan. Hukum jaminan fidusia di indonesia sering kali menimbulkan adanya permasalahan, contoh konkrit dari adanya permasalahan tersebut adalah pada Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr. pada perkara ini terdakwa Dedi Supendi alias Dedi Bin Ardi secara sah melakukan tindak pidana dimana dalam dakwaan hakim terdakwa melanggar pasal 372 KHUP Jo pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, namun pada Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr majelis hakim memutus terdakwa dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Kesimpulan Penelitian ini adalah dalam Peralihan Obyek Fidusia pada Perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 205/Pid.Sus/2015/PN.Bgr tersebut seharusnya membebaskan terdakwa dan tidak ada mengandung unsur kekuatan hukum mengikat oleh majelis hakim, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta surat MABES POLRI No.Pol : B/446/XI/2007KR/Divbinkum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya