Abstract :
Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah akibat adanya pemecahan sertipikat, dimana pemegang sertipikat sudah mendaftarkan tanahnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Tangerang, sebelum pemegang tersebut mendapatkan tanahnya itu yang berasal dari sang ibu yang menghibahkan kepada pemegang sertipikat. Tetapi objek dari tanah seluas 1.730m2 sudah ditempati, dibangun tempat-tempat usaha dan disewakan oleh tergugat sehingga terjadi suatu permasalahan dan akhirnya diselesaikan di pengadilan. Tujuannya penulisan adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat yang dilakukan pemecahan. Penulisan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu merupakan penelitian kepustakaan pendekatan perundang-undangan. Hasil menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat Nomor 1732 Gambar Situasi No. 17538 yang tanahnya dilakukan pemecahan yaitu dimana Pengadilan Negeri Tangerang tidak memenangkan para pihak, padahal para pihak sudah mengajukan bukti dan saksi tapi di Pengadilan Tinggi Banten menguatkan, Putusan Mahkamah Agung memberikan pendapat yang sama dengan Pengadilan Negeri dan Putusan Peninjauan Kembali membatalkan Putusan sebelumnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Sertipikat, Pemecahan.