Abstract :
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan
untuk menentukan PPN terutang pada PT. Global Selular Media yang merupakan
rekanan dari Wajib Pungut (WAPU) dan tata cara pelaporan PPN terutang pada
PT. Global Selular Media di Tahun 2019 dengan menggunakan e-Faktur dan
apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Analisis data
dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dalam
penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan
yang PT. Global Selular Media lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
yaitu dengan mengkreditkan PPN Keluaran dan PPN Masukan sehingga nantinya
akan didapatkan PPN terutang yang Kurang Bayar dan Telah melaporkan seluruh
Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan menggunakan e-Faktur beserta lampiran
SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan