DETAIL DOCUMENT
Disparitas Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perbuatan Cabul Berdasarkan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Muhamad, Iqbal
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:53:38 
Abstract :
Studi kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pati dan Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN Purwokerto. Penelitian ini tentang disparitas pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku perbuatan cabul, bertujuan untuk mengetahui kedua putusan tersebut terdapat kesenjangan yang diantaranya dalam hal pertimbangan hakimnya, serta penyebab-penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kedua putusan tersebut sehingga tidak sesuainya tentang apa yang diterapkan dalam undang-undang dengan kenyataannya. Metode yang dipergunakan adalah Yuridis Normatif, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan kepustakaan dan teknik analisis data. Hasilnya menunjukan bahwa salah satu penyebab terjadinya disparitas pada kedua putusan tersebut yaitu dalam proses peradilannya pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pti menghadirkan keterangan ahli, sedangkan dalam putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017 PN Pwt tidak dihadirkannya keterangan ahli, Dapat diketahui ini menjadikan kehadiran keterangan ahli sangat berpengaruh, masalahnya pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pti anak dihukum ringan sedangkan di putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pwt tidak ada keterangan ahli anak dihukum lebih memberatkan. Kata Kunci : Disparitas, Pemidanaan, Pelaku Cabul 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya