Abstract :
Dalam penerapan hukum di Indonesia, membuat suatu perjanjian termasuk perjanjian jual beli harus memenuhi ketentuan yang ada di dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai empat syarat sah perjanjian, angka ketiga dan keempat dalam syarat sah perjanjian tersebut terdapat syarat yang mengharuskan perjanjian memuat suatu hal tertentu dan suatu sebab halal yang bersifat objektif, apabila salah satu syarat objektif tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka, perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian. Pada kenyataannya, banyak perjanjian termasuk perjanjian jual beli yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian secara keseluruhan, misalnya dalam kasus ini mengenai akta perjanjian pengikatan jual beli terhadap syarat objektif yang pada saat ini mengalami pergeseran dalam pelaksanaanya.
Kata Kunci : Akibat Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pasal 1320, 1468, dan 1469 KUHPerdata, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.