Abstract :
Kasus-kasus tindak pidana penjualan organ tubuh pada masa sekarang ini sudah sering ditemui dan dipergunakan untuk kepentingan transplantasi maupun untuk mencari keuntungan. Penjualan organ tubuh ini tidak selalu mengandung unsur paksaan dalam proses memperoleh organnya, hal ini disebabkan karena ada juga orang yang sengaja menjual organ tubuhnya kepada orang lain berdasarkan keinginan sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penjualan organ tubuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan organ tubuh berdasarkan putusan Nomor 1015/Pid.B/Pn.Jkt.Pst/2016. Akan tetapi di dalam putusan pengadilan mengenai orang yang menjual organ
tubuhnya sendiri itu tidak diterapkan pidana dimana seharusnya berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pertanggungjawaban pidana seharusnya orang yang menjual organ tubuhnya itu dapat dipidana Adapun harapan kedepannya agar aparat penegak hukum lebih memperdalam lagi pengetahuan mengenai penjualan organ tubuh serta tidak ada lagi orang ataupun pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Penjualan Organ Tubuh