DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pembatalan Perjanjian Perdamaian Dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Perkara Mahkamah Agung Nomor 61/PK/Pdt.Sus-Pailit/2016).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Nia, Aulia AS
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:55:41 
Abstract :
Perkara kepailitan yang penulis teliti ialah PT. Global Pacific Energy (kreditur) dan keditur lainnya dengan PT. Golden Spike Energy Indonesia (debitur), dimana melalui proses PKPU, perjanjian perdamaian, putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga putusan pembatalan pailit dari Mahkamah Agung. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap kreditur berdasarkan prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dan semangat perdamaian dalam kepailitan, perjanjian perdamaian dibuat dengan tujuan untuk memenuhi dan menjamin kepastian hukum bagi krediturnya. Kata Kunci : Perjanjian Perdamaian, Pailit (bankrupt) 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya