Abstract :
Intensitas kebisingan yang melebihi nilai ambang batas dapat menimbulkan beberapa gangguan kepada para pekerja salah satunya yaitu gangguan pendengaran, intensitas kebisingan yang dikeluarkan dari mesin-mesin yang ada di ruang bronzing melebihi nilai ambang batas. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh kebisingan terhadap kinerja karyawan. Pengukuran intensitas kebisingan dilakukan pada 3 titik, dan didapatkan hasil pada titk 1 sebesar 88,29 dBA, titik 2 sebesar 86,65 dBA dan titik 3 sebesar 79,07 dBA. Hal ini menunjukkan tingkat kebisingan di area bronzing diatas nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor : KEP-51/MEN/1999 sebesar 85 dBA. Teknik pengambilan data dilakukan dengan menggunakan Sound Level Meter dan kuisioner untuk mengetahui pengaruh kebisingan terhadap kinerja karyawan. Berdasarkan hasil uji regresi linier sederhana dihasilkan (r) sebesar 0,744 ? = 0,000 (?< 0,05) berarti ha diterima atau adanya hubunggan yang signifikan antara kebisingan dengan pendengaran karyawan. Dan berdasarkan uji determinasi Rsquare dengan nilai 0,544 atau 54,4 %. Oleh karena itu angka tersebut menunjukkan bahwa kebisingan dapat menyebabkan gangguan pendengaran sebesar 54,4 % dan sisanya dipengaruhi faktor lain yaitu sebesar 45,6 %. Kata Kunci : Kebisingan, Kinerja Karyawan, Nilai Ambang Batas