Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan pajak
penghasilan antara PP. No 23 Tahun 2018 dengan tarif 17 UU pajak penghasilan
pada Toko CMG dengan batasan tahun pajak 2019 saja. Dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis yang digunakan adalah wawancara,
studi pustaka dan observasi. Hasil perbandingan perhitungan pajak pada Toko
CMG menunjukan perhitungan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh lebih
menguntungkan dibandingkan dengan perhitungan menggunakan PP. No 36
Tahun 2018. Berdasarkan perhitungan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh Toko
CMG membayar PPh terhutang sebesar Rp. 229.675. Dan Perhitungan
menggunakan PP No.23 Tahun 2018 Toko CMG membayar Pajak Penghasilan
sebesar Rp. 1.386.500. sehingga lebih menghemat beban pajak sebesar Rp.
1.156.825. Agar dapat menyetorkan dan membayar pajak setiap tahunnya
sebaiknya pemilik toko tetap melanjutkan penyusunan laporan keuangan yang
telah di disusun sebelumnya, agar lebih ppatuh terhadap pajak