DETAIL DOCUMENT
Penyalahgunaan Surat Tugas Oleh Serikat Pekerja Pt. Brigestone Tire Indonesia Yang Mengakibatkan Putusnya Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor : 533k/Pdt.Sus-Phi/2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Nur, Khozin
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 09:06:28 
Abstract :
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat. Hukum Ketenagakerjaan di suatu perusahaan mencakup dari sisi eksternal merupakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga pemerintah. dan dari sisi internal yang meliputi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku didalam suatu perusahaan yang diatur di dalam KEPMEN Nomor : KEP48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama(PKB). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara ketenagakerjaan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha, yang mana didalam melakukan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan hukum lain yang berhubungan dengan dasar hukum dalam memberikan putusan. Karena putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus hubungan kerja antara tergugat (pekerja) dengan penggugat (pengusaha) karena pekerja melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 72 yakni kategori pelanggaran berat dengan sanksi pemutusan hubungan kerja. Norma Pelanggaran Berat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor : 012/PPU-I/2003. Pasal 72 perjanjian kerja bersama (PKB) 2016 - 2017 PT. Brigestone Tire Indonesia secara pemaknaan dan norma tak ubahnya sama dengan disertai adanya penambahan norma yang selaras dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dinyatakan inkonstitusional Oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Hirarkinya, sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Seharusnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh penggugat (pengusaha) terhadap tergugat (pekerja) batal demi hukum dan apabila pekerjanya akan diputus hubungan kerjanya, maka harus di buktikan terlebih dahulu atas kesalahan yang telah dilakukanya di pengadilan pidana dan sampai dengan adanya keputusan dari pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan Mahkamah Agung atas perkara nomor : 533K/Pdt.Sus-PHI/2017. yang menyatakan sah Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh penggugat terhadap tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2016, Putusan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu harus ada pemahaman yang sama dari semua pihak yang berhubungan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, agar dapat memberikan sebuah kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak utamanya pekerja. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya