Abstract :
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu perjanjian pendahuluan sebelum ditindak lanjuti dengan Akta Jual Beli. Dalam Perjanjian sering adanya suatu tindakan wanprestasi, Para Pihak dalam Perjanjian ini dilakukan oleh PT Aneka Selera Jaya selaku Pembeli dan PT Halim Gesit Mandiri selaku
penjual, dalam perkara ini pihak penjual belum mengosongkan lahan dari penghuni liar, dan belum memecah sertipikat berdasarkan isi perjanjian. Sedangkan pihak pembeli belum melunasi sisa pembayaran. Penelitian ini digunakan Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif, dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian disimpulkan bahwa tuntutan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak dapat dikabulkan dan dalam
penerapan suatu klausula dalam Perjanjian yang harus dibuat dengan hatihati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah wanprestasi dapat menjadi alasan untuk menuntut pembatalan suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan klausula Pasal 3 dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sudah tepat atau tidak dalam studi kasus yang penulis teliti.
Kata kunci : Perjanjian, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Wanprestasi dan Pembatalan.