Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Zaluchu, Tiberius
Yusra, Dhoni
Subject
Hukum Bisnis
Datestamp
2022-02-11 01:25:43
Abstract :
Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia
diwujudkan dalam berbagai upaya, antara lain melalui penyelenggaraan praktik
kedokteran dimana peranan dokter sangat penting. Dalam penyelenggaraannya
kadang menimbulkan permasalahan yang berujung terjadinya sengketa medis.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan
penyelesaian sengketa medis antara pasien/ keluarga pasien dengan dokter
berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan
Bagaimana proses penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan antara
pasien/keluarga pasien dengan dokter berdasarkan undang-undang nomor 29
tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif. Digunakan untuk mengetahui dan memperoleh
gambaran menyeluruh dengan melihat fakta yang berhubungan dengan
permasalahan sehingga dapat membuktikan permasalahan agar mendapat suatu
jawaban yang ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan penyelesaian sengketa medis
yang telah ada saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan
sehingga mengakibatkan adanya tumpang tindih pengaturan
penyelesaian sengketa medis yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam penyelesaiannya. Dan dalam hal
penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan antara pasien/keluarga pasien
dengan dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik
kedokteran diawali dengan melalui jalur Lembaga profesi kedokteran yaitu
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Apabila tidak selesai dapat dilanjutkan
penyelesaiannya dengan lembaga non-profesi berupa: Secara perdata (non litigasi
dan litigasi); secara pidana atau secara administrasi/tata usaha negara.
Penyelesaian non litigasi atau litigasi dapat dipilih sesuai dengan ketersediaan alat
bukti dan kasus posisi atau fakta hukumnya.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Medis.