DETAIL DOCUMENT
Skripsi Tiberius Zaluchu: Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Zaluchu, Tiberius
Yusra, Dhoni
Subject
Hukum Bisnis 
Datestamp
2022-02-11 01:25:43 
Abstract :
Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, antara lain melalui penyelenggaraan praktik kedokteran dimana peranan dokter sangat penting. Dalam penyelenggaraannya kadang menimbulkan permasalahan yang berujung terjadinya sengketa medis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa medis antara pasien/ keluarga pasien dengan dokter berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Bagaimana proses penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan antara pasien/keluarga pasien dengan dokter berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Digunakan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran menyeluruh dengan melihat fakta yang berhubungan dengan permasalahan sehingga dapat membuktikan permasalahan agar mendapat suatu jawaban yang ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan penyelesaian sengketa medis yang telah ada saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan sehingga mengakibatkan adanya tumpang tindih pengaturan penyelesaian sengketa medis yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam penyelesaiannya. Dan dalam hal penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan antara pasien/keluarga pasien dengan dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran diawali dengan melalui jalur Lembaga profesi kedokteran yaitu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Apabila tidak selesai dapat dilanjutkan penyelesaiannya dengan lembaga non-profesi berupa: Secara perdata (non litigasi dan litigasi); secara pidana atau secara administrasi/tata usaha negara. Penyelesaian non litigasi atau litigasi dapat dipilih sesuai dengan ketersediaan alat bukti dan kasus posisi atau fakta hukumnya. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Medis. 

Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya