Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukum atas terjadinya disparitas putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam perkara penyelundupan manusia dan bagaimana faktor-faktor terjadinya disparitas putusan Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor 510/Pid.B/Sus/2013/PN.KLD dan putusan Mahkamah Agung nomor 96K/Pid.Sus/2015. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris sebagai data pembantu, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian secara garis besar menegaskan akibat hukum terhadap tindak pidana penyeludupan orang, yaitu: (a). setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (b). Pasal 86 : Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. 2. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kalianda dengan putusan Hakim di Mahkamah Agung, yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita miliki dan dianut di negara kita, kekuasaan kehakiman, karakteristik dalam setiap perkara pidana berbeda, serta persepsi tentang keadilan yang berbeda-beda oleh setiap Hakim dan yang terakhir adalah falsafah penghukuman yang dianut oleh setiap hakim berbeda-beda.
Kata Kunci : Penyelundupan Manusia, Disparitas, Putusan.