Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Putri, Hargiyanti Sabatini
Subject
Hukum
Datestamp
2019-03-04 04:56:15
Abstract :
traficking salah satu bentuk perlakuan terburuk dan pelanggaran harkat dan martabat terhadap anak. Persoalan ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga butuh penegakan hukum yang maksimal. Namun, dalam kenyataannya tidak seideal yang terjadi seperti dalam Putusan Nomor; 1608/Pid.Sus/2016/PN.TNG. Jenis penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah secara normatif-empiris. Metode yang dipergunakan dalam mengumpulkan data penelitian adalah penelitian lapangan(field research), berupa data-data yang penulis peroleh dari lapangan dan penelitian kepustakaan(library research), bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam mengambil keputusan, hakim harus mempunyai pertimbangan yang bijak supaya putusan tersebut sesuai dengan asas keadilan. Putusan pemidanaan adalah pemidanaan terhadap terdakwa apabila kesalahan terdakwa pada perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan maka hakim harus menjatuhkan putusan pemidanaan; Putusan lepas adalah jika kesalahan terdakwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum terbukti tetapi perbuatannya bukan merupakan perbuatan tindak pidana; Putusan bebas adalah apabila menurut hasil pemeriksaan kesalahan terdakwa menurut hukum secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Hal ini berkaitan dengan pertimbangan hakim pada putusan nomor: 1608/Pid.Sus/2016/PN.Tng melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan terdakwa Tajudin di nilai mendidik, melatih membantu orang tua dan memfasilitasi perekonomian keluarga, serta penanaman nilai-nilai kemandirian pada diri anak dengan adanya persetujuan orang tuanya. Namun seharusnya perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dilepaskan/hilang menurut hukum dikarenakan perbuatan terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan tindak pidana perdagangan orang, mengingat bagi anak, seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, persetujuan harus dianggap tidak relevan karena pasal 3 sub paragraf c Protokol Palermo 2000 mengakui situasi khsusus anak, dimana menghilangkan adanya unsur ?cara? sebagai syarat keharusan untuk terjadinya perdagangan orang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak, Putusan Pidana, Putusan Lepas