DETAIL DOCUMENT
Upaya Penyelesaian Sengketa Price Fixing Agreement Menurut Perse ilegal an Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat GAS ELPIJI (Studi Kasus Nomor 16k/Pdt.Sus-KPPU/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Putri, Herliana
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-06 07:15:01 
Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, Bagaimana pendapat KPPU, Pengadilan Negeri Bandung dan MA dalam Penyelesaian sengketa persaingan usaha tersebut terkait Metode penilaian perse ilegal an berdasarkan pasal 5 Undang ? undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan Apakah Putusan dalam perkara tersebut memenuhi asas/ prinsip dalam Hukum Persaingan Usaha. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier. Metode yang dipergunakan adalah Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam perjanjian penetapan harga (PRICE FIXING AGREEMENT). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan dalam putusan No 14/KPPU-I/2014 yang dalam amar putusannya memutuskan para terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya para termohon keberatan/KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan No 1/Pdt.sus/KPPU/2015 ke Pengadilan Negeri Bandung yang dalam pokoknya membatalkan putusan No 14/KPPU-I/2014. Selanjutnya termohon keberatan/KPPU mengajukan permohonan kasasi dengan putusan No 16k/Pdt.sus/KPPU/2015, dalam amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan KPPU No 14/KPPU-I/2014. Penetapan harga merupakan perjanjian diantara para penjual untuk menaikan atau menetapkan harga guna membatasi persaingan antar perusahaan dan meraih keuntungan yang lebih tinggi. Hal ini berdampak matinya persaingan dalam melakukan persaingan usaha yang sehat. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Price Fixing Agreement, Putusan Gas Elpiji Bandung - Sumedang, Asas/prinsip persaigan usaha. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya