Abstract :
Penelitian ini tentang perjanjian perjanjian pemborongan pembangunan pabrik kelapa sawit, yang dilakukan oleh PT Jaya Mandiri Sukses dengan PT Mindo Tech. Didalam perjanjian tersebut terdapat jaminan pelaksanaan antara PT Mindo Tech dengan PT Asuransi Recapital untuk menjamin proyek tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan perjanjian jaminan pelaksanaan yang dilakukan para pihak dan Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor 351/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Metode yang dipergunakan adalah metode pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu mengkaji dan memaparkan peraturan hukum yang berkaitan dengan perjanjian dan wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 351/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel Hakim memutus bahwa PT Asuransi Recapital dan PT Mindo Tech telah melakukan wanprestasi, tetapi di Pengadilan Tinggi Jakarta Putusan Nomor 445/Pdt/2013 dan Putusan Mahkamah Agung putusan Nomor 2430K/Pdt/2014 Hakim memutus bahwa Tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Recapital dan PT Mindo Tech dalam perjanjian pemborongan.
Kata Kunci: Perjanjian Pemborongan, Jaminan Pelaksanaan, Wanprestasi