Abstract :
Di Indonesia kasus mengenai pencabulan sudah sering terjadi. Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak akan berdampak buruk bagi tumbuh kembangnya, maka dari itu perlindungan hukum terhadap anak harus diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa dalam putusan nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Idm anak korban tindak pidana pencabulan tidak mendapatkan hak restitusi dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan anak korban tindak pidana pencabulan dalam memperoleh hak restitusi. Hasilnya menunjukan bahwa ada masalah yang timbul dalam implementasi penerapan restitusi yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 terhadap korban tindak pidana, sehingga dapat terlihat bahwa upaya perlindungan hukumterhadap korban belum terwujud. Penerapan restitusi terhadap hak-hak korban tindak pidana belum sepenuhnya diterapkan, padahal pemberian restitusi ini sangatlah penting mengingat akibat terjadinya tindak pidana dapat menyebabkan seseorang mengalami kerugian dan penderitaan baik secara fisik, maupun psikis.Selain itu aparat penegak hukum pada tahap penyidikan sampai proses persidangan belum maksimal dalam memperjuangkan hak restitusi terhadap korban. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Adapun harapan kedepannya adalah agar penerapan pemenuhan restitusi dapat dilakukan dan kepada aparat penegak hukum harus lebih memperhatikan serta memperjuangankan hak-hak korban supaya terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Restitusi, Korban, Pencabulan