DETAIL DOCUMENT
Perbedaan Dasar Peraturan Perundang-Undangan Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Penerapan Pasal 102 Huruf (E) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Studi Kasus Putusan No.2479K/Pid.Sus/2016 Dan 2480K/Pid.Sus/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ricki, Yanto
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-06 07:16:53 
Abstract :
Tindak pidana Kepabeanan adalah kejahatan yang cukup serius karena kejahatan ini dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar, perbedaan dasar peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan Majelis Hakim diharapkan dapat mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sehingga tercapai keadilan bagi semua pihak. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang meneliti dari bahan pustaka seperti: buku, jurnal, peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukan bahwa dalam proses peradilan tindak pidana kepabeanan Majelis Hakim mengesampingkan asas hukum yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Kata Kunci: Kepabeanan, Pertimbangan Hakim, Peraturan perundang-undangan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya