Abstract :
Tindak pidana Kepabeanan adalah kejahatan yang cukup serius karena kejahatan ini dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar, perbedaan dasar peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan Majelis Hakim diharapkan dapat mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sehingga tercapai keadilan bagi semua pihak. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang meneliti dari bahan pustaka seperti: buku, jurnal, peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukan bahwa dalam proses peradilan tindak pidana kepabeanan Majelis Hakim mengesampingkan asas hukum yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Kata Kunci: Kepabeanan, Pertimbangan Hakim, Peraturan perundang-undangan.