DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 147K /Pdt/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rinda, Madya Arumdani
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 05:46:16 
Abstract :
Pada dasarnya prinsip kepastian hukum lebih menekankan pada penegakan hukum yang berdasarkan kepada pembuktian secara formil, artinya suatu pelanggaran yang disebabkan oleh perbuatan hanya dapat dikatakan melanggar jika berlaku aturan tertulis tertentu. Sebaliknya menurut prinsip keadilan, perbuatan yang tidak wajar, tercela, melanggar kepatutan dan sebagainya dapat dianggap sebagai pelanggaran demi tegaknya keadilan, meskipun ditinjau secara formal tidak ada aturan tertulis/peraturan perundang-undangan yang melarangnya. Pada kasus yang penulis teliti ini bahwa selain dari masalah apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat menjadi bukti peralihan hak atau tidak penulis juga meneliti bahwa ternyata objek sengketa SHM No. 154/Desa Miga ini merupakan tanah warisan, karena tanah ini merupakan tanah milik orangtuanya yang dibeli oleh Tergugat, hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya yaitu bahwa tanah objek sengketa merupakan tanah warisan, maka haruslah tanah sengketa itu dibagi menjadi tiga bagian sama rata kepada masing-masing ahli waris, bahkan Makhamah Agung juga memutuskan bahwa segala peralihan hak yang terjadi atas objek sengketa itu adalah cacat hukum dan tidak berlaku selain dari tanah warisan. Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangsih bahan kajian tentang sengketa kepemilikan tanah dalam Perjanjian Jual Beli. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah semua undang-undang dan peraturan terkait isu hukum yang diteliti. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Akta Pengikatan Jual Beli, Sengketa Tanah Warisan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya