Abstract :
Setya Novanto Sebagai Warga Negara Indonesia Berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merasa dirugikan atas berlakunya Pasal Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan yang mengabulkan Legal Standing anggota Dewan Perwakilan Rakyat berbeda dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-V/2007 berpendirian bahwa pengertian ?perorangan warga negara Indonesia? dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak sama dengan warga negara Indonesia yang berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 menyatakan kedudukan/jabatan Pemohon sebagai anggota DPR, menurut Mahkamah Konstitusi, pada diri Pemohon juga melekat hak-hak konstitusional yang membedakan Pemohon dengan warga negara Indonesia yang lain. Dalam skripsi ini penulis membahas legalitas atau legal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan menganalisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU - XIV/2016, dengan Drs.Setya Novanto (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai Pemohon Judicial Review. Penelitian ini bertujuan memberikan saran untuk menumbuhkan konsep-konsep ilmiah bagi perkembangan pengetahuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah beberapa undang-undang dan peraturan hukum. Dari hasil penelitian tersebut, masih ditemukan kekosongan hukum karena aturan hukumnya belum spesifik... Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam pembaharuan hukum positif yang mengatur secara lebih sempurna syarat dan kode etik pemohon Judicial Review.
Kata kunci: Legalitas, Judicial Review, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat