DETAIL DOCUMENT
Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Mangkir Kerja Berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan (Studi KasusNomor 1339 k/Pdt.Sus-PHI/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Saparlin, Sipahutar
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-06 07:19:11 
Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Mangkir Kerja Berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier. Metode yang digunakan adalah Normatif Hasil penelitian menunjukan pemutusan hubungan kerja yang banyak melanggar ketentuan dan norma hukum yang berlaku dan salah satu kasus pemutusan hubungan kerja terhadap 6 (enam) orang pekerja karena melakukan mogok kerja nasional Oleh PT Oh Sung Electronics Indonesia. Yang dimana mogok kerja nasional tidak diatur dalam pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan jika tidak memenuhi pasal terebut dianngap tidak sah. Pada pasal 6 keputusan menteri Nomor 232 tahun 2003 akibat mogok yang tidak sah dianggap mangkir. Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang maengatur tentang syarat pemutusan hubungan kerja yang dikualifikasikan mangkir kerja 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali dengan surat secara patut dan tertulis dan pada perkara Nomor 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017 pertimbangan Hakim yang hanya menerapkan pasal 140 dan belum menerapkan pasal 168 ayat 1 (satu) tentang mangkir. Kata Kunci :Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir Kerja 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya