DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Studi Kasus Nomor 528K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Satrio, Putro Irsanto
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-06 07:19:23 
Abstract :
Penelitian ini tentang perlidungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yaitu Ahmad Rifki melakukan perjanjian jual beli dengan PT Adedanmas pada tanggal 6 Januari 2014 berupa empat unit kendaraan bus namun ternyata objek jual beli tersebut disita oleh Pengadilan Negeri Semarang karena mobil tersebut merupakan boedel pailit, penulis menggunakan metode yuridis-normatif, dengan tujuan mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik terhadap barang yang tidak diketahui adanya sengketa menurut hukum perdata dan mengetahui apakah putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 528K/Pdt.Sus-Pailit/2016 sudah memberikan perlindungan hukum atau justru merugikan asas itikad baik hanya diisyaratkan dalam hal ?pelaksanaan? dari suatu kontrak,bukan pada ?pembuatan? suatu kontrak karena asas ?itikad baik? dalam hal pembuatan suatu kontrak (itikad baik subjektif) sudah dapat dicakup dalam unsur ?sebab yang halal? sesuai Pasal 1320 yang merupakan syarat-syarat sahnya perjanjian jual beli tersebut. Simpulan dalam kasus ini adalah bahwa pembeli dirugikan karena penjual ternyata menjual barang sengketa dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 528K/Pdt.Sus-Pailit/2016 mulai melaksanakan haknya untuk mengeksekusi hak jaminan fidusia berupa 16 unit Bus Zentrum dan tidak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan berupa penanggungan. Kata Kunci : Itikad Baik, Perjanjian Jual-Beli, Perlindungan Hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya