Abstract :
Beberapa tahun terakir ini sering timbul gugatan pasien yang dirugikan oleh tenaga kesehatan. Perbuatan melawan hukum malapraktek yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit terjadi karena tenaga kesehatan tidak memahami kewajiban dan hak pasien yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam penyelesaian kasus putusan No.173 PK/Pdt/2017 antara Ny. Fahmi Wati dengan dokter silvi dan rumah sakit RK Charitas yang tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melakukan suntikan antibiotik setelah mendapatkan telepon dari dokter melakukan perbuatan melawan hukum lalai yang tidak melaksanakan tugasnya. Penelitian ini menjelaskan tentang pertanggung jawaban rumah sakit terkait perbuatan melawan hukum lalai yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab rumah sakit dan memahami perlindungan hukum terhadap pasien perbuatan melawan hukum yang dirugikan. Penyelesaian masalah dalam kasus perbuatan melawan hukum lalai dijelaskan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yaitu dengan cara memperoleh data kajian kepustakaan berupa buku-buku, putusan hakim, serta peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukan bahwa dalam hal tanggung jawab perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut. Kasus ini merupakan lex specialis derogat lex generalis sehingga dalam hal perbuatan lalai, Undang-Undang tentang rumah sakit pasal 46 menjelaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan rumah sakit bentuk tanggung jawab perdata yaitu dengan memberikan ganti rugi yang terdapat dalam pasal 1243 burgelijk wetbook (KUHPer)yaitu ganti rugi secara materiil dan immateril. Dalam hal perlindungan hukum, negara menjamin perlindungan hukum atas warganegaranya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) maupun kepada pasien dengan memberikan hak-haknya yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan pasal 58 dan Undang-undang rumah sakit yaitu pasal 32 memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan untuk mengugat.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Perbuatan Melawan Hukum, Lalai