Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan,bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan dimana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku pencemaran adalah membahayakan dan merusak daya dukung tampung lingkungan hidup, termasuk pola antara unsur ekosistem didalamnya. Karena itu harus dapat dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup sebagai sinergi dengan segi hukum yang lain untuk mencegah terjadinya perkembangan pencemaran sekaligus menerapkan efek jera sebagai suatu kontrol perilaku masyarakat maupun badan usaha terlebih bahwa pencemaran lingkungan itu terbukti merusak lingkungan. Hasil yang didapatkan penulis atas penelitian putusan tersebut adalah: 1) Bagaimanakah pendapat hakim terhadap kerugian pencemaran lingkungan yang dianggap bersalah menurut menteri lingkungan hidup pada Putusan Mahkamah Agung nomor 2905K/Pdt/2015. 2) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pembakaran hutan pada Putusan Mahkamah Agung nomor 2905K/Pdt/2015.
Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum dan Pencemaran Lingkungan.