DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Terhadap Pekerja Alih daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.(Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 219/PDT.SUSPHI/ 2016/PN.BDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Syamsul, Anwar
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 05:54:32 
Abstract :
Alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, Praktik alih daya di Indonesia telah mengakibatkan pekerja alih daya tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Pekerja alih daya juga tidak diberikan jaminan perlindungan atas keberlangsungan pekerjaan mereka. Adanya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 memustuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu hanya pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat (2) b yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuan dari penulis adalah untuk mengetahui pengaturan perundang-undangan ketenagakerjaan jenis pekerjaan alih daya dan perlindungan hukum yang diterapkan pada pekerja alih daya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi,berdampak pada adanya perubahan terhadap pelaksanaan sistem penyerahan sebagian kepada perusahaan lain (Alih Daya) dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan. Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan pekerja alih daya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak disyaratkan klausul pengalihan hak-hak Pekerja. Dimana dituangkan didalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 perusahaan penyalur pekerja alih daya harus melaksanakan prinsip pengalihan perlindungan bagi Pekerja alih daya yang dimuat dalam klausul yang terdapat pada Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ataupun Perjanjian Pemberian Jasa Pekerja. Dengan dilaksanakannya prinsip ini, jika suatu waktu terjadi pergantian Perusahaan Pemborongan Pekerjaan atau pun Pengusaha penyedia jasa Pekerja, hak-hak Pekerja serta masa kerja yang telah dilalui Pekerja pada Perusahaan yang lama tetap dianggap ada dan diperhitungkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja yang baru Kata kunci : Kepastian Hukum, Alih daya, Kewenangan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemutusan Hubungan Kerja. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya