Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Tengku, Andriannisya Andries
Subject
Hukum
Datestamp
2019-03-12 05:54:36
Abstract :
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam membuat wasiat dan hibah harus disetujui oleh ahli warisnya dan itu tidak lebih dari 1/3 dari harta. Jika ahli waris lain merasa bahwa mereka dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Majelis Agama untuk membatalkan hibah. Ini sejalan dengan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hukum Hakim atas Putusan Pengadilan Agama 0214/Pdt.G/2017/PA.Pbr. dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru 0027/Pdt.G/2017/PTA.Pbr adalah dengan mempertimbangkan bahwa pembatalan wasiat dan hibah oleh ahli waris tidak bisa di terima. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif, yang mana penulis mengumpulkan data-data yang terdiri dari literature, peraturan perundang-undangan, Studi Kepustakaan (Library Reasearch), Melalui Media dan lain sebagainya. Hasil yang didapatkan penulis atas penelitian putisan ttersebut adalah: 1) Kedudukan ahli waris dalam membatalkan hibah dan wasiat. 2) Menurut Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Hibah dan Wasiat dapat dibatalkan oleh ahli waris, akan tetapi Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ahli waris tidak dapat membatalkan hibah dan wasiat.
Kata Kunci : Hibah, Wasiat, Hukum Islam