Abstract :
Penelitian ini berkaitan tentang Trading In Influence yang dijadikan sebagai dasar tindak pidana asal untuk menjerat seseorang ke dalam tindak pidana pencucian uang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah Trading In Influence bisa dijadikan sebagai dasar tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembuktian tindak pidana asal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang menggabungkan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 dan pendekatan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan adanya penambahan data riset yang di peroleh dari PPATK sebagai penunjang. Hasilnya menunjukan bahwasannya terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di mana dalam putusan tersebut delik Trading In Influence dianggap sama dengan delik atau kejahatan suap dalam korupsi, sehingga Trading In Influence tersebut menjadi dasar Tindak Pidana Asal untuk kemudian menjerat tindak pidana pencucian uangnya.
Kata Kunci : Sistem Pembuktian, Pencucian Uang, Tindak Pidana Asal.