Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bahwa tugas dan kewenangan dalam Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) atas wanprestasi yang dlakukan oleh Konsumen kepada pelaku usaha tidak sesuai dengan Pasal 45 UUPK. Dan untuk mengetahui serta menganalisis lebih lanjut terhadap batas waktu pada Putusan BPSK berdasarkan Pasal 55 UUPK atas wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku uaha, Putusan Hakim Mahkamah Agung yaitu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Linawati Tjahjadi(Konsumen) yang dikarenakan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili permasalahan ini karena permasalahan ini bukanlah sengketa konsumen melainkan sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan peradilan umum. Untuk meneliti hal tersebut diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan tersier.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 8K/Pdt.Sus-BPSK/2017 yang salah satu amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu konsumen, karena itu harus ada pemahaman yang sama dari semua pihak yang berhubungan dengan proses penyelesaian permasalahan dalam tugas dan kewenangan BPSK agar dapat memberikan sebuaah perlindungan hukum dan keadilan bagi para pihak.
Kata Kunci: Wanprestsi, Tugas dan Kewenangan BPSK.