Abstract :
Sengketa Prayudisial pada dasarnya merupakan sengketa kewenangan mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus diselesaikan terlebih
dahulu proses hukum perkara perdatanya. Hal ini disebabkan karena putusan hukum perdata sebagai hukum privat dapat mempengaruhi putusan hukum pidana sebagai hukum publik dan
bukan sebaliknya. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang penyelesaian sengketa prayudisial, dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/ Pid/ 2016 dengan terdakwa Melia Handoko alias Liem Mei Yien, yang dipidana tanpa proses sengketa prayudisial padahal perkara pidana ini mengandung sengketa prayudisial sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangsih bahan kajian tentang sengketa prayudisial untuk melahirkan konsep-konsep ilmiah bagi perkembangan pengetahuan hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah semua undang-undang dan peraturan terkait isu hukum yang diteliti. Dari hasil penelitian tersebut, bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam proses penyelesaian sengketa prayudisial pada tahap pra penuntutan, karena peraturan-peraturan yang ada hanya memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk melakukan penundaan penuntutan pemeriksaan perkara pidana. Hal ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam
pembaharuan hukum positif yang mengatur penyelesaian sengketa prayudisial.
Kata Kunci : Sengketa Prayudisial, Pemidanaan, Penggunaan Surat Palsu, Penggelapan,
Penyelesaian Sengketa.