DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Lewatnya Waktu (Studi Kasus Putusan Nomor 2223K/Pdt/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Windy, Herpiasih Irianto
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:35:39 
Abstract :
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupan. Hubungan pinjam meminjam tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, yang dengan itikad baik menyertakan ataupun mensyaratkan adanya sebuah jaminan yang mengacu kepada Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan wanprestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Dan apabila ada benda jaminan, kreditur mempunyai hak atas benda jaminan untuk pelunasan piutangnya dalam hal debitur tidak membayar hutangnya atau wanprestasi. Penelitian ini dilakukan bertujuan bagaimana kepastian hukum bagi kreditur dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2223K/Pdt/2016 mengenai perjanjian hutang piutang dengan jaminan lewatnya waktu. Dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara putusan Mahkamah Agung Nomor 2223K/Pdt/2016. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Mengacu pada hasil penelitian dalam perkara wanprestasi perjanjian hutang piutang dengan jaminan lewatnya waktu tersebut ditemukan penerapan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) telah dengan jelas mengatur dan menerangkan dalam Pasal 1338 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 1967 mengenai daluwarsa yang tidak tepat dan tidak melihat fakta persidangan sehingga mengabaikan Pasal 1979 yang mengatur mengenai batasan/pencegahan daluwarsa. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Judex Juris (Mahkamah Agung) tidak melihat dan memahami Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) secara utuh, sehingga tidak tepat dalam menilai dan menimbang pengkualifikasian terhadap perbuatan wanprestasi, daluwarsa dan batasan/pencegahannya. Sehingga tidak tercapainya tujuan dan cita-cita hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Kata Kunci: Perjanjian Hutang Piutang, Wanprestasi, Daluwarsa. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya