Abstract :
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja tanpa proses Pidana.
Dalam dunia ketenagakerjaan berbagai konflik antara Pengusaha dan Pekerja selalu saja terjadi, salah satunya adalah konflik atau Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakankonflik laten dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja. Konflik tersebut dapat dihindarijika Pengusaha atau Pekerja/Buruh tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi dasar Pengusaha dan Pekerja dalam menjalankan Hubungan Industrial guna melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. PenelItian dilakukan untuk mengetahuidan memeahami mekanisme dan bentuk-bentuk perlindungan hak-hak pekerja setelah Pemitusan Hubungan Kerja (PHK) karena tuduhan melakukan Melakukan Tindak Pidana yang belum diproses Putusan Pidana, di PT. GLOBAL DISPOMEDIKA berdasakar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih lemah terutama kelemahan dari segi muatan pasalnya maupun pengaturan pengenaan sanksi yang belum diatur dalam perundang-undangan. Faktanya peraturan maupun penegak hukum dibidang ketenagakerjaan belum dapat melindungi pekerja yang dituduh melakukan tindak pidan, majelis hakim memutus berdasarkan aturan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dengan menjatuhkan putusan pemutusan hubungan kerja kepada Mamluhatun Hikmah. Kesimpulan Penjatuhan putusan tersebut sangat merugikan pekerja yang tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, seharusnya putusan dapat menjalankan amanat undang-undang bukan hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, Oleh karena itu harusa ada upaya dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengamademen Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal yang oleh Mahkamah Konstitusi sudah diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga kepastian hukum dapat terwujud.