Abstract :
Penelitian ini membahas tentang kenakalan remaja yaitu tawuran antar pelajar yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada Putusan Nomor : 851/Pid.B/2014/PN.Bks dan batasan pidana yang tepat berdasarkan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan pidana terhadap anak sebagai pelaku penghilang nyawa orang lain dalam sistem peradilan pidana anak dan mengetahui latar belakang Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang melebihi aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak pada Putusan Nomor : 851/Pid.B/2014/PN.Bks. Jenis penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah secara normatif atau yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengaturan batasan pidana terhadap anak sebagai pelaku penghilang nyawa orang lain telah diatur dalam Pasal 26 Jo Pasal 27 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasal 79 Jo Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Pengadilan Anak dan pada Putusan Nomor : 851/Pid.B/2014/PN.Bks ada suatu kekeliruan dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh Hakim kepada terdakwa Okky Firmansyah yang masih berusia 17 Tahun dan berstatus sebagai seorang pelajar karena menurut penulis, Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Sehingga atas penjatuhan pidana yang dilakukan oleh Hakim kepada terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan dan penjatuhan sanksi yang tepat bagi terdakwa.
Kata Kunci: Batasan Pidana, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Peradilan Pidana Anak, Tawuran.