DETAIL DOCUMENT
Putusan Banding Administratif Sebagai Alasan Menolak Gugatan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 678 K/TUN/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Yuniar, Prasetya Sari
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:36:07 
Abstract :
Studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 678 K/TUN/2015 mengenai perkara sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa kepegawaian, Mahkamah Agung seharusnya dapat memastikan penerapan hukum bisa berjalan sebagaimana ketentuan dalam hukum formiil Tata Usaha Negara yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peradilan Tata Usaha Negara, bukan hanya terpaku kepada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal ini Penulis menilai telah terjadi diskrepansi atau kesenjangan hukum antara putusan/penerapan hukum (das sein) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (das sollen). Dimana penerapan hukum acara atau hukum formiil Tata Usaha Negara terhadap yang aktual tidak sesuai dengan hukum yang dicita-citakan atau diharapkan dalam negara hukum. Dimana dalam upaya peradilan sebagaimana dalam studi kasus pada Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada Pengadilan dalam tingkat pertama dalam kasus ini adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana yang diatur dan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Mengacu pada hasil penelitian perkara dalam kasus sengketa kepegawaian Tata Usaha Negara, seharusnya Mahkamah Agung dapat menerapkan hukum sesuai tujuan dan cita-cita hukum itu sendiri yaitu terciptanya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Melihat perkara tersebut dengan pasti serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Sehingga Mahkamah Agung (Judex Juris) dapat menjalankan hakikat fungsinya sebagai yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab serta fungsinya untuk memastikan penerapan hukum dan menerapkan peraturan hukum dengan secara nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Prosedur Upaya Administratif Kepegawaian, Perkara Tata Usaha Negara. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya