DETAIL DOCUMENT
Analisa Hukum Tentang Perjanjian Kerja Yang Menimbulkan PHK Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Pdt.Sus-Phi/2017) Analisa Hukum Tentang Perjanjian Kerja Yang Menimbulkan P
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Yusnia, Intan Saputri
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-06 07:20:31 
Abstract :
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat sebagai pekerja/buruh dan Tergugat sebagai PT Bekasi Metal Inti Megah Bekasi. Perselisihan Hubungan Industrial terjadi berawal dari Perjanjian Kerja yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu namun tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan, dalam kondisi demikian maka demi hukum seharusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Tidak Tentu, faktanya pihak tergugat PT Bekasi Metal Inti Megah memutus Hubungan Kerja antara pekerja/buruh. Sehingga ditarik dalam penelitian ini yang akan menjadi rumusan masalah adalah Perjanjian Kerja yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Pertimbangan Hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian kepustakaan terhadap data-data sekunder. Yang bertujuan untuk mengetahui perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Perjanjian Kerja telah menyalahi aturan sehingga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja, seharusnya hubungan kerja belum berakhir dan status pekerja/buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu, Seharusnya Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hendaknya melihat dan mempertimbangkan dari beberapa aspek terutama hukum tertulis dan tujuan hukum agar tercipta keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya