DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online (Studi Kasus Putusan Nomor 173/PID.B/2014/PN.Jakarta Selatan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Imam, Syafei
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:37:13 
Abstract :
Penelitian ini adalah mengenai Penerapan Hukum Pidana Materiil Pada Perkara Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan melalui media online dimana dalam penerapannya dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Dimana dalam era globalisasi saat ini membawa manusia untuk terus berpacu dengan perkembangan dan pemanfaatan dunia maya menjadi suatu hal yang sudah menjadi kebutuhan hidup sehari-hari kalau tidak boleh dikatakan premier yang memberikan ruang informasi dan komunikasi yang menembus sekat-sekat antar bangsa, memecah kebekuan antar golongan dan mencairkan kebekuan jarak antar Negara sehingga menciptakan dunia baru yang disebut cyberspace atau yang di-Indonesiakan menjadi Dunia maya. Dengan berkembang pesatnya era digital melalui cyberspace kejahatan berbasis tekhnologi juga semakin marak terjadi khususnya di bidang perdagangan yang dikenal dengan transaksi elektronik atau e-commerce. Tindak pidana yang dimaksud berupa penipuan melalui transaksi jual beli secara online. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mencoba mengkaji dan kejahatan secara online yang dihubungkan dengan penerapan hukum melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada praktiknya baik pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan mengedepankan asas ?lex spesalis derogate lex generallis? (khusus didahulukan daripada yang umum). Penelitian ini pada akhirnya mengambil kesimpulan bahwa (1) Penerapan hukum pidana materiil pada perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media online dalam Putusan Nomor: 173/PID.B/2014/PN.JAKARTA SELATAN adalah kurang tepat, dimana seharusnya Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya lebih mengedepankan asas hukum lex spesialis derogat legi generalis (2) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 173/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Sel adalah telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 378 KUHP. Kata kunci (sentences case) : Tindak Pidana, Penipuan, Transaksi Jual Beli, Transaksi Online 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya