DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Merek Asing Terkenal Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Mario, Andriano
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:37:21 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap merek asing terkenal serta penerapan hukum terhadap gugatan pembatalan merek asing terkenal berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014. Bahwa peniruan merek orang lain yang telah terkenal baik di dalam maupun di luar negeri dengan maksud untuk mengejar keuntungan pribadi, dikualifikasi sebagai perbuatan yang mengganggu ?Ketertiban Umum?. Gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan (Merek LEXUS) dinyatakan sudah lewat waktu kadaluwarsa oleh pengadilan, tidak berlaku tanpa batas waktu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek pasal 69 ayat (2). Untuk meneliti hal tersebut diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 yang salah satu amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Merek LEXUS, hakim berpendapat bahwa gugatan dianggap telah lewat waktu. Kata Kunci : Merek Asing Terkenal, Daluwarsa Gugatan, Ketertiban Umum 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya