Abstract :
Passing Off merupakan tindakan penmboncengan terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang hak merek. Tindakan tersebut dilakukan pelaku usaha tidak jujur yang seringkali terjadi dalam dengan itokad tidak baik, oleh karena itu penegakan hukum harus mendapat perhatian serius. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2015 mencerminkan keadilan bagi pemegang merek terkenal, karena najelis hakim telah memutuskan bahwa merek BEYONCE merupakan merek yang telah didaftarkan dan diakui di beberapa Negara di dunia termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian di bidang merek antara BGK Trademark Holding dan Anton Ham sesuai dengan putusan nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2015 serta proses penyelesaian merek menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data pokok yang diperoleh dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum secara teliti yang berasal dari bahan pustaka, dokumen yang dipakai ialah sesuai dengan ketentuan hukum perdata khususnya di bidang merek. Hasil penelitian dalan penelitian ini adalah proses penyelesaian sengketa dibidang merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kata Kunci: Passing Off, Merek, Itikad tidak baik.