Analisis Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Pada PT.
Provital Perdana Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dessy Afriyanti, Nur
Subject
Manajemen Kontrol dan Kualitas
Datestamp
2022-08-16 07:51:46
Abstract :
Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah dilakukannya cara untuk
meminimalkan jumlah Pajak terutang. Sesuai dengan peraturan Perpajakan yang
terkait untuk dicari penghemat pajaknya. Salah satunya Pajak penghasilan Pasal
21. Pemilihan 2 (tiga) Metode yang dipergunakan yaitu Metode Gross dan Gross
Up ini merupakan bagian dari perencanaan pajak yang dapat ditekan seminimal
mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Pajak
penghasilan yang ditanggung oleh perusahaan akan menambah biaya perusahaan,
dengan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perencanaan Pajak sangat amat
berperan dalam Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh perusahaan. Penelitian
bertujuan untuk mencari info lebih tentang Analisis Penerapan Tax Planning PPh
21 Sebagai Upaya Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Pada PT. Provital
Perdana.