DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Pada PT. Provital Perdana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dessy Afriyanti, Nur
Subject
Manajemen Kontrol dan Kualitas 
Datestamp
2022-08-16 07:51:46 
Abstract :
Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah dilakukannya cara untuk meminimalkan jumlah Pajak terutang. Sesuai dengan peraturan Perpajakan yang terkait untuk dicari penghemat pajaknya. Salah satunya Pajak penghasilan Pasal 21. Pemilihan 2 (tiga) Metode yang dipergunakan yaitu Metode Gross dan Gross Up ini merupakan bagian dari perencanaan pajak yang dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Pajak penghasilan yang ditanggung oleh perusahaan akan menambah biaya perusahaan, dengan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perencanaan Pajak sangat amat berperan dalam Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh perusahaan. Penelitian bertujuan untuk mencari info lebih tentang Analisis Penerapan Tax Planning PPh 21 Sebagai Upaya Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Pada PT. Provital Perdana. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya