DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Ketika Debitur Meninggal Dunia Terkait Kelalaian Kreditur Yang Tidak Mengasuransikan Jiwa Dalam Perjanjian Kredit Putusan Nomor: 129/Pdt/2017/PT.Pdg
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Yurizka, Diandra
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:48:44 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur selaku bank / lembaga keuangan yang memberikan dana kepada masyarakat haruslah mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan untuk memberikan pinjaman krdit kepada masyarakat bank harus memberikan informasi yang jelas dan asas kehati-hatian terkait klausula baku dalam perjanjian dan sudah disepakati oleh pihak debitur dengan mengikut sertakan perjanjian kreditnya dilindungi dengan polis asuransi agar ketika meninggal sisa hutang debitur dilunasi oleh pihak tertanggung.atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kreditur kepada pihak debitur,Putusan majelis hakim pengadilan negeri mengabulkan karena kreditur dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam memberikan kredit,kemudian bank selaku kreditur membuat permohonan banding dan majelis hakim pengadilan tinggi padang membatalkan putusan pengadilan negeri dan memutus bahwa kreditur dalam hal perjanjian kredit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk meneliti hal tersebut di atas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku , jenis data yang digunakan berupa sekunder,sumber data dari bahan primer,sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 127/Pdt/2017/PT pdg yang salah satu amar putusannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengabulkan permohonan terbanding, karena itu harus ada pemahaman yang sama dari semua pihak yang berhubungan dengan perjanjian kredit perbankan agar dapat memberikan suatu perlindungan hukum dan keadilan bagi para pihak. Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum,asuransi dan asas kehati-hatian bank. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya