Abstract :
Dalam hal pengajuan permohonan kepailitan terhadap lembaga keuangan bukan bank, pengajuannya melalui Menteri Keuangan jika Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Badan Usaha Milik Negara, Dana Pensiun. Dan untuk Perusahaan efek, Pasar Modal pengajuannya melalui Badan Pengawas Pasar Modal.Dengan Dikeluarkan UU Otoritas Jasa Keuangan segala pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank ini beralih kepadanya. Jadi yang dapat mengajukan pailit terhadap lembaga keuanga bukan bank adalah Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini berisi analisis yuridis tentang permohonan pailit lembaga keuangan bukan bank berdasarkan UUK - PKPU no 37 tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar ? dasar pengajuan permohonan kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dengan menganalisis sebuah kasus terkait.
Kata-kata kunci : Pailit, Permohonan Pailit , Lembaga Keuangan Non Bank.