DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Putusan Praperadilan yang Memerintahkan Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Setya Novanto (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor:97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Fernando, Fernando
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-12 06:50:22 
Abstract :
Praperadilan merupakan harapan bagi pencari keadilan, terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana atas tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Lembaga ini dimaksudkan sebagai suatu lembaga penguji apakah batasan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tersebut telah sesuai prosedur atau tidak, sehingga tercipta tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Putusan praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel yang memerintahkan penghentian penyidikan berpotensi menjadikan perkara penyidikan tindak pidana korupsi kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan praperadilan yang bersifat perintah secara imperatif untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu. menimbulkan ketidaklaziman dengan mencermati bahwa bentuk putusan praperadilan berupa ?penetapan? (beschiking) yaitu bersifat declaratoir, di mana hakim hanya menyatakan/memutuskan apa yang menjadi hukumnya, yang artinya hakim hanya perlu menyatakan sah atau tidaknya apa yang menjadi objek permohonan dalam praperadilan. Penghentian penyidikan mutlak kewenangan yang dimiliki oleh pejabat penyidik dengan alasan yang telah diatur secara limitatif dalam KUHAP, sehingga hakim secara normatif tidak mempunyai kewenangan untuk mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan yang meminta penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi Setya Novanto. Kata Kunci: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Tindak pidana Korupsi, Penghentian penyidikan, Kepastian Hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya