DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Atas Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Pada PT. Graha Bumi Inti Perkasa
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Adam, Dizhera
Subject
Akuntansi 
Datestamp
2019-03-12 06:54:09 
Abstract :
Jenis pajak penghasilan yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2) yang terdiri dari prosedur Undang-Undang dan Peraturan Pajak yang membuat penulis tertarik untuk meneliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar peraturan dari segi tata cara perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan, lalu pelaporan pada laporan keuangan perusahaan dan untuk mengetahui masalah yang timbul untuk kasus yang sama pada pelaksanaan ketentuan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), hasil perhitungan PT. Graha Bumi Inti Perkasa atas kurang bayar PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp 142.744.571,- selama tahun 2016, metode perhitungan PPh Final yang dikenakan sudah sesuai oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. Pengenaan tarif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto sewa tanah dan/atau bangunan, fasilitas lainnya dan ?service charge? baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Kata kunci: PPh Final Pasal 4 Ayat (2), Sewa, Tanah Dan/Atau Bangunan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya