Abstract :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk meganalisa bagaimana pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Selanjutnya dihitung penghasilan kena pajak (PKP) yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setelah itu PKP di kali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang kemudian dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh PPh Pasal 21.
Kata kunci : Pajak penghasilan pasal 21